Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Sabtu, 28 Oktober 2023 13:49 WIB
Taufik mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.
Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dad/ns)