Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 15 November 2023 12:14 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Kedir menggelar kegiatan sinkronisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu di sebuah hotel, Rabu (15/11/2023).
Peserta kegiatan sinkronisasi ini adalah pengurus partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, PLN, dan media massa.
BACA JUGA:
Lantik 54 Panwascam, Bawaslu Sidoarjo Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Resmi Lantik 72 Panwascam
Pilwali Kediri 2024, Bawaslu Lantik 9 Panitia Pengawas Kecamatan
Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Cabup-Cawabup Jalur Independen
Moch. Wahyudi, Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Kediri, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa PKPU nomor 15 tahun 2023 ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum.
Meliputi pelaksana, materi, metode, pemberitaan dan penyiaran, hingga kampanye pemilu oleh pejabat negara.
Kemudian, kampanye dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan kampanye pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
Selain hal-hal yang dilarang dilakukan saat kampanye, Wahyudi juga menyampaikan bahwa ada kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Misalnya kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan dan/atau bakti sosial," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebab, sebuah pelanggaran akan timbul akibat ketidaktahuan tentang aturan.
Simak berita selengkapnya ...