Buruh di Malang Tuntut PP 46/2015 Dibatalkan, Anggap Jaminan Hari Tua tak Pro Buruh
Jumat, 10 Juli 2015 00:48 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekitar 100 buruh yang tergabung di Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), dari berbagai perusahaan baik kota maupun kabupaten ngelurug ke kantor BPJS Ketanagakerjaan Cabang Malang. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) no 46 tahun 2015 segera dicabut atau dibatalkan, karena dinilai tidak memberikan kenyamanan kepada buruh.
Pasalnya dalam PP tersebut, buruh hanya bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) disaat usia 56 tahun. “Siapa yang tahu usia manusia?” kata Korlap aksi demo SPBI, Faizin Salam.
BACA JUGA:
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Dia mengancam melakukan aksi demo lebih besar lagi usai lebaran nanti, di gedung DPRD manakala tuntutan tidak didengar dan tidak mendapatkan perhatian.
Simak berita selengkapnya ...