Perpres Baru, Menteri hingga Wali Kota Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres
Editor: Arief Rahardjo
Jumat, 24 November 2023 20:00 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang memungkinkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang hendak maju dalam pilpres tak harus mundur dari jabatannya.
Hal itu, tercantum dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:
Disebut Karena Menantu Presiden, Ini Respon Bobby Usai Terima Penghargaan Satyalancana
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Jokowi Bisa Masuk MURI dan World Guinness Records, Presiden Tersukses Bangun Dinasti Politik
Dampingi Presiden Resmikan Inpres Jalan Daerah Jatim Selatan, Adhy Karyono Optimis akan 2 Hal ini
PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.
Dalam pasal 1 peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.
Dari ayat 1a pasal 1 ini, menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres. Selain itu, harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang diubah dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:
Ayat 1: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota".
Ayat 1a: "Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden."
Simak berita selengkapnya ...