Kepala Diskop Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Rp17,6 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Diskop Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Rp17,6 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 28 November 2023 18:46 WIB

Kepala Diskop Gresik Malahatul Farda usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag , Malahatul Farda, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Selain kepala diskop UM dan perindag, Kejari juga menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-katalog di dinkop UM dan perindag yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022, sebesar Rp17,6 miliar.

Kepala Kejari Nana Riana mengatakan MF (Malahatul Farda) ditetapkan tersangka setelah menjalalani tiga kali pemeriksaan. Sementara RF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11/2023).

RF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, selama 20 hari ke depan. Sementara MF belum dilakukan penahanan.

Nana Riana menyampaikan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan 340 kelompok usaha mikro (KUM).

"Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar," ungkapnya saat rilis pers, Selasa (28/11/2023).

"Total kerugian negara dari hasil auditor internal kejaksaan Rp960 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video