Tak Ditahan, Minggu Depan Kejari Gresik Periksa Kadiskop Sebagai Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Ditahan, Minggu Depan Kejari Gresik Periksa Kadiskop Sebagai Tersangka

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Syuhud
Rabu, 29 November 2023 11:10 WIB

Kepala Diskop, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari , Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, meskipun Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab , Malahatul Fardah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp17,6 miliar, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.

"MF tersangka. Saat ini tidak ditahan," kata Alifin usai melakukan penahanan tersangka korupsi hibah UMKM, Riyan Febrianto, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, penyidik Pidsus mengagendakan dalam minggu depan melakukan pemanggilan terhadap Malahatul Fardah untuk diperiksa sebagai tersangka.

"MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi Kabupaten kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka minggu depan," tegas Alifin.

Alifin mengatakan, pemanggilan tersebut tidak hanya kepada tersangka, melainkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami juga akan panggil penyedia (rekanan) lain yang ikut pengadaan barang model e-Katalog di Diskop dengan anggaran Rp 17,6 miliar," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video