Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkab Trenggalek
Editor: Novan
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 05 Desember 2023 11:24 WIB
TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Ribuan batang barang bukti rokok ilegal dimusnahkan di Pelataran Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/12/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti rokok ilegal merupakan hasil kerjasama Pemkab Trenggalek dan KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe C Blitar.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
"Hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 diselenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal," kata Atmono.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini sambungnya adalah dalam rangka penekanan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Selain itu terdapat 3 tujuan dari kegiatan ini. Pertama, pengawasan, pengendalian konsumsi peredaran dan pemakaian barang kena cukai dalam rangka melindungi masyarakat serta lingkungan hidup.
Kedua, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dan yang ketiga pengamanan penerimaan negara.
Simak berita selengkapnya ...