Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 06 Desember 2023 19:33 WIB

Tangkapan layar, oknum buruh saat melakukan penganiayaan kepada salah satu Satpol PP Kota Surabaya saat demo buruh beberapa waktu lalu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua hingga mengalami luka saat demo buruh pabrik beberapa waktu lalu, kini polisi mengambil langka edukatif.

Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pengeroyokan apabila menyerahkan diri, akan dilakukan perdamaian dan wajib lapor.

Hal tersebut disampaikan kasatreskrim disaat giat pers rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

"Satu pelaku inisial RTPAP (26). Menyerahkan diri didampingi rekan rekan buruh ke Mako, dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro

Menurut Hendro, dari usaha para pelaku berinisial RTPAP itu, kepolisian menerapkan sanksi wajib lapor.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video