Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Rabu, 13 Desember 2023 18:59 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam duplik yang disampaikan kuasa hukumnya menyampaikan status Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif telah sah menjadi tersangka. Ia menegaskan, pernyataan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga hakim diminta untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Bahwa, mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," urai kuasa hukum Karyoto yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
Diketahui, Firli melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, sedangkan Irjen Karyoto menegaskan penetapan status tersangka Firli sudah sah, dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka, Putu menyatakan permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima.
Simak berita selengkapnya ...