Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 15 Desember 2023 21:07 WIB

Salah satu narasumber saat memberi pemaparan dalam media gathering yang digelar Bawaslu Kota Batu. Foto: ADI WIYONO/BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Kota , Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan bahwa partai politik peserta wajib membuat STTPK atau surat tanda terima pemberitahuan kampanye.

"Kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka oleh peserta pemilu, petugas kampanye, hukumnya wajib untuk melakukan pengurusan STTPK terlebih dahulu," ujarnya saat media gathering dengan awak media, Jumat (15/12/2023)

Ia menyebut, surat pemberitahuan itu nantinya diterbitkan pihak Intelkam Polres . Dengan mengantongi STTPK, diharapkan mempermudah Kota mengawasi tahapan kampanye yang kemudian menjadi inventarisasi kegiatan untuk pihak terkait (KPU, , dan Polri).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video