Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Suwandi
Kamis, 21 Desember 2023 20:56 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar Barang Bukti (BB) dari 49 perkara yang diselesaikan kejari setempat selama kurun waktu satu tahun di halaman kejari setempat, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan BB tersebut, diantaranya terdapat 47.350 bungkus rokok ilegal yang sebelumnya disita dari terdakwa Hilmi, kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemudian, kejari juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir dan handphone 18 unit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun ini diikuti oleh stakeholder terkait. Termasuk, perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban. Tentunya barang bukti ini dimusnahkan lantaran telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Total ada 49 perkara dari barang bukti ini. Rinciannya 47 perkara umum dan tindak perkara khusus," ujar Armen.
Menurutnya, BB rokok puluhan ribu biji merupakan pemusnahan terbesar dari tahun-tahun sebelumnya.
Simak berita selengkapnya ...