Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis di Bawah Umur
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 29 Desember 2023 19:13 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengungkap kasus menonjol yang terjadi pada akhir tahun ini, yaitu kasus pembunuhan seorang gadis di bawah umur di dekat kawasan wisata Goa Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, pada Jumat (22/12/2023).
Wakapolres Kediri, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Ia menyebut, petugas langsung terjun ke lapangan serta melakukan olah TKP usai menerima laporan, lalu mengumpulkan saksi-saksi dan petunjuk, akhirnya pelaku terungkap kurang dari 24 jam pada Sabtu (23/12/2023).
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
"Alhamdulillah, kami bisa mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Ambuka, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (29/12/2023) sore.
Menurut dia, korban adalah seorang perempuan dengan inisial IYL umur 15 tahun, masih pelajar, warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Sedangkan tersangkanya adalah TLM, laki-laki 17 tahun.
"Yang bersangkutan (tersangka) juga masih di bawah umur, maka disematkan pasal yang pertama pasal 340, pasal 338 dan pasal 80 ayat 1 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tentang perlindungan anak," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...