Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Senin, 08 Januari 2024 22:01 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Marsuto Alfianto selaku CEO dari CV Internasional Djaya, pengusaha rokok di Pamekasan merasakan dampak negatif dari keputusan pemerintah yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% per Januari 2024.
"Dampak yang pasti semakin berat, dengan kenaikan tersebut HPP (harga pokok produksi) rokok itu semakin tinggi. Sementara, kita tidak serta merta menaikkan HPP rokok dari sebelumnya. Namun begitu kita harus mengikuti aturan sambil melihat nanti ke depannya seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA:
Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
Ibu di Pamekasan Menjerit Lihat Anaknya Tewas Gantung Diri
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika pihaknya mau tidak mau harus menaikkan HPP. Kendati demikian, CV Internasional Djaya sudah menyiapkan strategi khusus dalam menyikapi keputusan pemerintah dengan mengamati progresnya dalam 2-3 bulan ke depan.
Simak berita selengkapnya ...