Polisi di Surabaya Tangkap Sopir yang Gelapkan 7 Ban Truk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 09 Januari 2024 20:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Tambaksari, Surabaya, menangkap Yusuf (26) sopir yang menggelapkan 7 ban truk milik PT Karya Mulia Transindo. Warga Probolinggo itu nekat melakukan hal tersebut karena tuntutan istrinya yang ingin mempercantik rumah.
“Penangkapan kepada sopir berdasarkan laporan dari perusahan yang bergerak dibindang armada transportasi barang. 7 ban baru milik truk itu diganti dengan bak bekas,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Aman Hasta, Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA:
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
Ia pun merincikan, pelaku yang mengendarai truk tronton tengah mengirim barang ke Jakarta melewati jalur Pantura. Yusuf mengemudikan kendaraan jenis Hi Wing Box ISUZU tipe FVM34U UDYIN2 tahun 2023 dengan Nopol L-8332-UF.
Simak berita selengkapnya ...