Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 12 Januari 2024 13:09 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perhelatan pemilu presiden (pilpres) pada 14 Februari 2024 memunculkan dinamika tersendiri di kalangan aparatur pemerintah di level desa. Para kepala desa (kades) hingga perangkat, rata-rata mengaku tak berkutik saat diminta membantu salah satu paslon.
"Awalnya kita diarahkan untuk paslon C misalnya, tapi belakangan kita diarahkan untuk paslon B misalnya, ya kita ikut. Dulu saat diarahkan ke paslon C kita los (all out), tapi sekarang diminta untuk bantu B ya los," ucap salah satu kades kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Hal yang sama disampaikan kades lain. Menurutnya, dalam kondisi jelang pemilu seperti saat ini kades harus SDM.
"Apa itu SDM? Selamatkan diri masing-masing," ucapnya.
Ia menyadari, secara regulasi kepala desa dan perangkat dilarang terlibat dalam politik praktis. Namun, menurutnya praktik-praktik politik praktis menjelang pemilu tak bisa dihindari.
"Sebab, pucuk pimpinan kita itu orang politik. Diakui atau tidak kita akan terbawa dalam pusaran mereka, karena yang punya hak penuh untuk menentukan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan pemerintah desa," ungkapnya.
"Karena itu, sekali lagi saya katakan dalam kondisi seperti saat ini SDM. Selamatkan diri masing-masing," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan pada pasal 29 huruf g, bahwa kades dilarang terjun dalam politik praktis. Termasuk perangkat desa yang diatur dalam pasal 48, meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Kemudian, pasal 51 huruf g larangan terhadap perangkat desa terlibat dalam politik praktis, dan pasal 64 huruf h yang mengatur anggota badan bermusyawaratan desa (BPD) dilarang terlibat politik praktis.
Simak berita selengkapnya ...