Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 16 Januari 2024 16:00 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yakni ID (19) dan AM (16), menjadi tersangka atas dugaan perzinaan kepada gadis di bawah umur. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Penyidikan itu adalah buntut penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (15/01/24) kemarin. Dua gadis di bawah umur usia 16 dan 14, ditemukan dalam kamar yang berbeda yang disewa kedua tersangka.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Remaja Terjaring Disanksi Tadarus
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan data terakhir, bahwa terdapat 7 pasangan bukan suami istri yang diamankan akibat penggerebekan warga.
"Ada 5 pasangan dewasa bukan suami istri, ranahnya bukan kami dan dilimpahkan ke satpol PP. 2 pasangan dengan perempuan di bawah umur kami lakukan penyidikan, dan kami tetapkan tersangka," ucapnya, Selasa (16/01/2024).
Simak berita selengkapnya ...