KPID Jawa Timur Minta Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPID Jawa Timur Minta Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin

Editor: Redaksi
Rabu, 17 Januari 2024 16:29 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jawa Timur mengimbau peserta untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio ialah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan Izin Stasiun Radio (ISR).

" Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Jatim, Sundari, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Ia menyatakan, media penyiaran gelap di Jawa Timur jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk kampanye, termasuk kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

"Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 serta Bawaslu setempat ketika ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video