Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 17 Januari 2024 17:39 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Madiun meringkus beberapa pengedar, serta bandar narkoba jenis pil dobel l yang sempat beredar di wilayah hukumnya pada awal tahun ini. Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Roni Robi Harsono, memastikan hal tersebut.
"Awalnya pada tanggal 3 Januari 2024 kita telah berhasil mengamankan AR yang diduga telah menjual narkoba jenis pil. Dari situ akhirnya kasus ini kita kembangkan," ujarnya kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:
Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati, PDIP Madiun: Belum Ada yang Daftar
Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Oleng! Truk Boks di Madiun Tabrak Mobil Avanza, Satu Tewas
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
Dari hasil pengembangan kasus, kata Roni, ditemukan bahwa AR mendapatkan barang yang dijualnya dari Nganjuk. Kemudian, terjadi transaksi di perbatasan antara Kabupaten Madiun dengan wilayah Nganjuk dan ditangkaplah tersangka yang lain.
"Dari hasil pengembangan, kita tahu bahwa dia mendapatkan barang dari wilayah Nganjuk. Nganjuknya perbatasan Kecamatan Gemarang (Kabupaten Madiun) dengan Kabupaten Nganjuk. Tepatnya sekitar daerah Wilangan. Dan dari situ kita mendapatkan tersangka baru yaitu PE," paparnya.
Dari pengedar yang baru, lanjut Roni, polisi mendapatkan BB atau barang bukti sebanyak 200 butir pil dan kasus ini terus dikembangkan, sehingga kembali medapatkan tersangka yang diduga sebagai bandar dengan BB sebanyak 1.000 butir.
Simak berita selengkapnya ...