Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 17 Januari 2024 20:47 WIB

Penasihat Hukum Muhammad Zidky Ferdianto saat ditemui awak media.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketiga terdakwa Aryo Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (32), sampaikan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH).

Hal itu, karena Penasihat Hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang PH terdakwa Hendrik berharap terdakwa diputus hukuman seringan-ringannya. Hal itu disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (16/1).

Sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) seberat 19,6 kg di Sidoarjo dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum terdakwa Hendrik, Muhammad Zidky Ferdianto mengatakan, atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa 3 yaitu Hendrik dirasa tidak adil.

"Karena peran dari masing-masing terdakwa ini berbeda, betul bahwa mereka ini adalah seorang kurir. Tapi perannya mereka ini berbeda," ujarnya.

Menurut Ferdianto, selain melakukan pengambilan maupun pengedaran SS, Aryo juga berkoordinasi dengan seseorang yang bernama BK yang mana terindikasi sebagai bandara narkoba.

"Sesuai dengan keterangan terdakwa Nafik dan Hendrik ini, mereka hanya sebagai pengirim dan pengambil saja. Selebihnya, terdakwa Aryo sebagai koordinatornya," ungkapnya.

Sehingga, baik meranjau ataupun mengambil SS merupakan atas perintah dan persetujuan dari Aryo. Hendrik dan Nafik hanya mengikuti perintah saja.

"Selain itu, terkait dengan pengemasan, pengepakan dan lainnya, Aryo yang melakukan. Dalam persidangan sudah dijelaskan bahwa mereka menjadi kurir masih selama empat bulan," jelasnya.

Sebelumnya, pekerjaan Hendrik yang merupakah driver online dan bertemu dengan Aryo di Bandara Juanda hingga saling berkomunikasi.

"Awal mulanya dari situ, akhirnya Hendrik mau ditawari pekerjaan tersebut. Yang membuat Hendrik tertarik, karena dijanjikan fee pengiriman maupun pengambilan yang besar," terangnya.

Menurut pengakuan terdakwa, fee yang dijanjikan hanya angan belaka, terdakwa sama sekali belum menerima fee tersebut.

Diketahui, fee yang dijanjikan sekitar Rp 150 juta. Dalam pledoi ini pihaknya menyatakan keberatan, dikarenakan jaksa dapat melihat peranan masing-masing.

"Harusnya tidak memukul rata, karena kalau dipukul rata jelas tidak adil. Bagi terdakwa dua khususnya terdakwa tiga. Karena peran mereka berbeda-beda," tegasnya.

Ia berharap, dalam putusan majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu, dan masih memiliki hati nurani. Sehingga, dapat memandang peran mereka masing-masing.

"Dalam putusannya nanti terdakwa tiga Hendrik diputus seringan-ringannya," pungkasnya. (cat/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video