Tak Miliki Izin, Dua Tower di Tuban Disegel Satpol PP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Kamis, 18 Januari 2024 18:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua tower milik operator seluler yang berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, disegel petugas satpol PP dan damkar setempat, Kamis (18/1/2024).
Penyegelan dua tower itu dilakukan dengan cara ditempeli stiker serta dimatikan aliran listriknya, lantaran belum memiliki izin.
BACA JUGA:
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Diduga Timbun BBM Ilegal, Rumah di Senori Tuban Terbakar
Petugas Damkar Tuban Selamatkan Jari Bocah yang Terjepit Mainan Lego
Peringati HJT ke 730, Satpol PP Tuban Sosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal di Acara Drumband
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan dua tower seluler itu disegel lantaran sudah beroperasi meski belum mengantongi legalitas. Ketika dicek, ternyata proses perizinan baru sampai tingkat desa serta kecamatan.
"Anehnya ini izin belum lengkap tapi sudah beroperasi," tutur mantan Kepala Dishub Tuban itu.
Simak berita selengkapnya ...