Ikuti SE Mendagri, Pemkot Kediri Gelar Rakor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 Januari 2024 17:50 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diskominfo Kota Kediri menggelar rapat koordinasi bersama seluruh OPD, Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Agenda tersebut dilakukan untuk mengoordinasikan percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD, serta mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
BACA JUGA:
Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkot Kediri Lakukan ini
Cegah Hoaks, Pemkot Kediri Gandeng Provinsi Gelar Kelas Prebunking
Produk Unggulan Kota Kediri Pameran di Surabaya, Zanariah Ajak Masyarakat Datang dan Belanja
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana, menjelaskan bahwa terdapat 5 poin peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital, yakni: melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian, melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik; melakukan konsolidasi seluruh aplikasi SPBE; mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE; serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE.
Simak berita selengkapnya ...