Polisi di Kota Mojokerto Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 20 Januari 2024 18:22 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas dan kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, pengguna knalpot brong bakal ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman saat sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong, Sabtu (20/01/24).
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Dalam kesemapatan itu, Sudirman menyampaikan dampak buruk dari penggunaan knalpot brong yang dampat mengganggu kamtibmas. Selain mengeluarkan suara yang bising, knalpot brong juga memicu perkelahian antar kelompok.
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, termasuk kepada bengkel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Simak berita selengkapnya ...