Polres Tuban Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Dua Sejoli di Desa Sumberagung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 Januari 2024 20:40 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Tuban mengamankan 13 terduga pelaku pengeroyokan dua sejoli di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2024) lalu.
Dari 13 pemuda yang diamankan, petugas menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial ADA (18), MZKZ (22), AK (26) ketiganya berasal dari Kecamatan Parengan.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Kemudian, MA (21) dan R (22) dari Kecamatan Soko. Sedangkan satu orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
"Dari peristiwa itu kita mengamankan 13 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (23/1/2024).
Perwira kelahiran Bojonegoro ini menceritakan kronologi pengeroyokan terhadap dua korban, yakni M (19) warga Parengan dan kekasihnya, N (18) warga asal Rembang.
Bermula saat keduanya berboncengan melewati Jalan Raya Plumpang-Soko. Ketika sampai di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang konvoi dari arah berlawanan.
Simak berita selengkapnya ...