Judi Online, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 01 Februari 2024 20:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga saat ini masih berlangsung secara daring. Seperti kasus judi online dengan terdakwa Moh. Amru Hidayat (26).
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, terdengar jaksa meminta keringanan setelah dituntut 15 bulan penjara.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” rengeknya kepada Hakim, Kamis (1/2/2024).
Pelaku, sekitar bulan Oktober 2023 ditangkap sebuah warung kopi di kawasan Asemrowo saat sedang main judi Gates Of Olympus. Ia taruhan menghabiskan Rp600 ribu dan belum balik modal, kemudian pelaku ditangkap polisi.
"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...