Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aanamrullah
Sabtu, 03 Februari 2024 15:12 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Jombang digelandang anggota Satresnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap pada Selasa (30/01/2024) lalu.
Tersangka berinisial MK (24) adalah karyawan pabrik asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang tidur di rumahnya," ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (03/02/24).
Pengakuannya, lanjut Komar, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Alasannya, penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.
"Selain itu, hasil penjualan sabu juga untuk main judi sabung ayam," terangnya.
Selain mengedarkan, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang dikenalnya.
Simak berita selengkapnya ...