Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Selasa, 06 Februari 2024 19:51 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - YouTuber asal Kabupaten Sumenep ditangkap Polres Pamekasan atas laporan dugaan penyebaran video pornografi.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan tersangka atas nama Jumairi alias Ma'e.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Andy mengungkapkan bahwa tersangka nekat menyebarkan video mantan pacarnya yang direkam saat korban tak mengenakan busana. Hal tersebut dilakukan lantaran tersangka sakit hati karena putus cinta.
"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam HP-nya ke teman korban," katanya saat melakukan rilis pers di Polres Pamekasan, Selasa (6/2/2024).
Simak berita selengkapnya ...