Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Sabtu, 10 Februari 2024 16:10 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com – Menjelang pemilu 2024, Polres Malang menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
"Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang. Kami memastikan dan menjamin, wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman polres setempat, Sabtu (10/2/2024).
BACA JUGA:
Modus Sewa Kamar Kos, Pria di Kota Malang Gondol Motor
Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasangan Sejoli di Kota Malang Terekam Kamera CCTV Berbuat Mesum
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Imam menjelaskan penangkapan 10 tersangka ini merupakan hasil kerja keras beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan polsek jajaran dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
"Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.
Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama, yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.
Simak berita selengkapnya ...