Puluhan Warga Surabaya Dukung M Sholeh Gugat UU Pilkada
Rabu, 29 Juli 2015 22:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Surabaya menyampaikan dukungan kepada Advokad M. Sholeh untuk menggugat Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Aspirasi sejumlah warga itu ditunjukkan dengan menyerahkan bukti dukungan berupa KTP ke Kantor Advokad M. Sholeh, Jl. Genteng Muhammadiyah 2B Surabaya.
Salah seorang warga, Aprizaldi, Rabu (29/7) mengatakan, dukungan diberikan karena warga menganggap undang-undang tersebut tidak memberi kesempatan kepada pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti pilkada. “Jika hanya ada satu pasangan calon, maka sesuai undang-undang KPU menunda pilkada,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bayi Terbungkus Jaket Gegerkan Warga Keputih Surabaya
Viral Dituding Gunakan Daging Tikus, Pemilik Bakso Ronggolawe Lapor Polisi
Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Korban Gangster di Surabaya Tanggung Biaya Pengobatan Sendiri
Aprizaldi menegaskan, hak politik warga juga tak bisa digunakan ketika pilkada ditunda. Padahal menurutnya, dengan penundaan itu, menimbulkan dampak pada pemerintahan. “Pemerintah kota tak mengambil kebijakan strategis, karena hanya dipimpin Plt (pelaksana tugas) Wali Kota,” terangnya.
Menurutnya, hak partai politik sebenarnya untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Apabila hak tersebut tidak digunakan, semestinya tetap tidak membatalkan demokrasi. “Logikanya sama dengan warga tak menggunakan hak politiknya pada pemilu, tapi tidak bisa membatalkan proses pemilu,” tegas Aprizaldi. (Baca juga: Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Surabaya Diklaim Mendukung)
Aprizaldi mengatakan, dukungan penggalangan KTP untuk menggugat UU No. 8 Tahun 2015 in dilakukan secara spontan. Pasca KPU Surabaya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon, karena hingga masa akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, yakni Tri rismaharini - Whisnu Sakti Buana.
Simak berita selengkapnya ...