PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak Bisa Dilaksanakan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 19 Februari 2024 16:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengan anggota dewan di ruang gabungan, Senin (19/2/2024) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Sudiono Fauzan tersebut membahas rencana usulan PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia, yakni H Jurianto dari Fraksi Gerindra dan Muhammad Zaini (PKS) dari fraksi gabungan.
BACA JUGA:
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Gus Shobih Dipecat PKB Pasuruan, Mas Dion: Boleh Nyaleg di Sini Lagi Asal Taubat
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan 3 Nama Pj Bupati, Ada Andriyanto
Saat ditemui sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab dipanggil Mas Dion ini menjelaskan pembahasan banmus soal PAW anggota dewan yang meninggal dunia. Serta surat Gubernur Jawa Timur.
Inti surat adalah apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD kabupaten/kota untuk segera disampaikan ke gubernur/biro hukum paling lambat 1 Februari 2024.
Simak berita selengkapnya ...