Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, dan Perindag Gresik.
Sejak Rabu hingga Kamis (21-22/2/2024), penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik kembali meminta keterangan sejumlah saksi secara maraton. Antara lain pejabat di lingkup dinas koperasi, usaha kecil, dan perindag.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
"Saya kembali diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucap salah satu saksi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik adalah soal siapa yang mendorong agar hibah UMKM model e-katolog nekat dilanjutkan meski waktu yang ada kurang dari 2 bulan di tahun 2022.
"Di antara pertanyaan penyidik, apakah anggota DPRD Gresik yang meminta," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana, membenarkan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM di diskop. Sebab, masih ada 10 penyedia lain dari 12 penyedia yang menangani hibah ratusan hibah UMKM.
Simak berita selengkapnya ...