Overload Setelah 25 Tahun, Pemkot Mojokerto Bakal Perluas TPA Randegan
Kamis, 30 Juli 2015 16:56 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto berancang-ancang memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, menyusul overloadnya TPA di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemkot tengah membentuk Tim Appraisal (TA) atau penilai harga tanah untuk pembelian sebidang tanah yang bersebelahan.
TPA Randegan kini hampir tak bisa menampung produksi sampah karena hanya memiliki luas 3 hektar dan berusia 25 tahun. “Langkah awal, kita bentuk tim appraisal dulu. Tim ini yang akan menilai harga pasar tanah yang kita inginkan,” kata Sekdakot Mojokerto, Mas Agoes Munasi Nirbito Wasono, Kamis (30/7).
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
Tim appraisal ini dibutuhkan, kata Agoes, agar alokasi anggaran pembelian aset tanah tidak meleset. ’’Kalau tanpa appraisal, bisa jadi anggaran yang disiapkan tidak mencukupi. Kalau anggarannya lebih ya tidak masalah, tapi kalau kurang, kan jadi tak terserap,” paparnya.
Pembentukan TA ini juga mengacu pada surat yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk memperluas lahan TPA Randegan. Berkas itu sebenarnya sudah berada di meja ke Walikota sejak dua bulan silam. Dalam pengajuan surat itu, DKP juga menyertakan tingkat ideal TPA di Kota Mojokerto. Yakni memiliki luas minimal 3 hektar. Sedangkan lahan yang ada di samping TPA saat ini, kurang dari 3 hektar.
Simak berita selengkapnya ...