Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 26 Februari 2024 12:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta tidak memerlukan surat pengantar.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
BACA JUGA:
5 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh
Resep Ayam Goreng Daun Pandan, Wanginya Bikin Tambah Nafsu Makan
4 Minuman yang Bisa Bantu Sembuhkan Demam Berdarah
Benarkah Air Lemon Bagus untuk Program Diet? Simak Penjelasannya
"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," jelas Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut syarat mengganti alamat KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
3. Pindah domisili ke provinsi lain
4. Pemekaran wilayah
Cara mengganti alamat di KTP 2024:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
-Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
-Bawalah KK ke Kantor Dukcapil
-Isilah formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.0.3)
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
Simak berita selengkapnya ...