Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Februari 2024 18:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Ifanul Ahmad Irfandi selaku Kepala Desa Tarik dengan pidana 5 bulan penjara usai terbukti melakukan kampanye Prabowo-Gibran di balai desa setempat.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Pujiono, menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan. Terdakwa, Ifanul Ahmad Irfandi, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” kata Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang putusan terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Senin (26/2/2024).
Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.
Simak berita selengkapnya ...