Tersandung Narkoba, Saiful Mubarok Diberhentikan Sementara dari PNS Satpol PP Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersandung Narkoba, Saiful Mubarok Diberhentikan Sementara dari PNS Satpol PP Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 29 Februari 2024 12:54 WIB

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian anak buahnya dari PNS. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik memberhentikan sementara M. Saiful Mubarok dari PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

"Yang bersangkutan, Saiful Mubarok, sudah kami hentikan sementara dari ASN di , karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan hukum, tersandung dugaan kasus narkoba," ucap Kepala Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, pemberhentian Mubarok sebagai PNS dilakukan BKPSDM setelah mendapatkan surat tembusan dari penegak hukum atas status tersangka yang bersangkutan dalam dugaan kasus narkoba.

"Setelah kami mendapatkan surat status tersangka, kami lalu memproses penghentian sementara dari ASN," tutur mantan kepala DPMPTSP ini.

Karena diberhentikan sementara, otomatis hak-hak Mubarok sebagai ASN juga tidak diberikan. "Hak dimaksud antara lain gaji dan hak-hak yang lain," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video