Langgar UU ITE, Gus Samsudin dan 2 Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 01 Maret 2024 18:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas penistaan agama dan melangar UU ITE, Jumat (1/3/2024). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
“Pascapenangkapan kepada Gus Samsudin yang dilakukan di daerah Kabupaten Blitar kemarin Kamis (29/2/2024). Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya saat konferensi pers.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Lebih lanjut, penetapan tersangka kepada Samsudin nantinya akan ada pemeriksan kepada 2 saksi lain yang ikut membantu selama membuat konten tukar pasangan di YouTube.
“Setelah penetapan tersangka kepada Gus Samsudin pihak Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lagi yang berpotensi sebagai tersangka tambahan,” urai Dirmanto.
Simak berita selengkapnya ...