Papan Reklame Bodong di Trenggalek Ditertibkan
Jumat, 31 Juli 2015 02:23 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek gerah dengan banyaknya papan reklame yang diduga tak mengantongi izin alias bodong. Kamis (30/7) kemarin, aparat penegak perda itu menggelar operasi penertiban untuk menurunkan dan mencopoti papan reklame bodong, di Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Tugu.
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek, Warsito, sasaran operasi penertiban mencakup tiga hal. Pertama, papan reklame komersial yang masa berlakunya kedaluwarsa atau habis. Kedua, papan reklame yang tidak memiliki izin dan papan reklame yang dipasang di area terlarang. “Ketiga kriteria itulah sasaran operasi penertiban,” beber Warsito.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Simak berita selengkapnya ...