Ramadan, Satpol PP Gresik Keluarkan Imbauan Bagi Pemilik Warung, Resto, dan Mal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ramadan, Satpol PP Gresik Keluarkan Imbauan Bagi Pemilik Warung, Resto, dan Mal

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 08 Maret 2024 11:32 WIB

Agustin Halomoan Sinaga

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP mengeluarkan imbauan bagi pemilik usaha makanan, baik warung, rumah makan, restoran, dan mal menjelang datangnya bulan Suci Ramadan 1445 H tahun 2024.

Kepala Satpol PP , Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan ada empat imbauan yang dikeluarkan pihaknya. Pertama, pengusaha restoran, rumah makan, warung, dan mall harus memasang kerai (penutup) saat melayani orang-orang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan di siang hari.

"Kedua, penjaga rumah makan atau pramuniaga harus mengenakan pakaian sopan dan bernuansa muslim selama bulan suci Ramadan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/3/2024).

Ketiga pemilik café dilarang membunyikan musik karaoke terlalu keras yang dapat mengganggu lingkungan sekitar serta tidak menjual minuman keras (miras).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video