Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 08 Maret 2024 13:04 WIB

Dua tersangka AF dan AK saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke Lapas Klas IIA Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE.com

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas dan dua tersangka kasus dugaan asal Banyuwangi (BBM) di sebuah Ponpes di Kecamatan Mojo Kabupaten , dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kota pada Kejaksaan Negeri Kabupaten , Jumat (8/3/2024).

Berkas perkara untuk dua tersangka atas nama AF dan AK, sudah dinyatakan P-21. Sedangkan berkas dua tersangka lainnya, NN (18) dan MA (18) masih dalam proses penyidikan di Polres Kota dan secepatnya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan Kabupaten .

Kasi Intel Kejari Kabupaten Iwan Nuzuardi, didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi, menjelaskan, dua berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilimpahkan tersebut atas nama tersangka yang masih di bawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya.

Menurut Iwan, para tersangka dijerat beberapa pasal antara lain pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Namun khusus tersangka yakni AF (16)dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video