Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Editor: MMA
Selasa, 12 Maret 2024 13:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali gadis atau cewek hamil di luar nikah. Mereka ada kalanya hamil dengan pacarnya atau tunangannya. Ini memang gara-gara pergaulan bebas.
Begitu hamil, baru mereka menikah. Anak-anak muda mengistilahkan MBA, singkatan dari married by accident. Yaitu nikah setelah kecelakaan.
BACA JUGA:
Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Kiai Khos Vs Kiai Kampung, Ingatkan Kisah Nabi Sulaiman Vs Burung Hudhud
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Biasanya anak yang lahir di luar nikah disebut anak zina.
Pertanyaannya, bagaimana menurut syariat Islam status hukum anak hasil perzinahan itu ketika lahir dan menikah nanti? Benarkah ayah atau bapaknya tak boleh menjadi wali nikah? Lalu siapa yang menjadi wali nikahnya menurut syariat Islam?
“Menurut mayoritas ulama, anak zina tak bisa bernasab pada ayah biologisnya,” kata Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU kepada BANGSAONLINE, Selasa (12/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...