Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 14 Maret 2024 14:51 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Untuk memastikan hal ini petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia gabungan.
Hasilnya, memang tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi saat itu. Namun, dari razia yang digelar Rabu (13/4/2024) malam, petugas gabungan menemukan sejumlah kafe di Kota Blitar yang menjajakan minuman keras (Miras).
BACA JUGA:
Polri Tangkap 1.158 Pelaku Judi Online
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kapolres Ngawi Tinjau Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Ada 2 kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual miras. Pertama adalah sebuah tempat di Jalan A Yani yang kedapatan menjual arak, kemudian yang kedua di Jalan Dr Wahidin yang menjual miras dan arak.
"Kami menyita 54 botol kecil arak dan 22 botol besar arak di kafe di Jalan A Yani. Selain itu kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di Jalan Dr Wahidin," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy.
Simak berita selengkapnya ...