Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 15 Maret 2024 20:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya peredaran rokok polos alias rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) di Nganjuk.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, menyebut giat operasi pasar untuk merespons aduan masyarakat yang diterima sebelumnya. Tim langsung mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, dikatakan bahwa Tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merk.
”Barang bukti sebanyak 1420 batang rokok polos tersebut disembunyikan didalam almari kayu yang digunakan sebagai penyimpan baju," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...