Ini Alasan KPU Undur Penetapan Hasil Pemilu 2024
Editor: Arief
Senin, 18 Maret 2024 20:07 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Target penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, tampaknya tidak dilakukan pada Senin (18/3/2024).
Hal ini, karena masih melakukan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara di 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas TPS yang Gugur, Mas Adi: Mereka Pahlawan Demokrasi
Kelima provinsi tersebut diantaranya, Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan, hari ini KPU baru menyelesaikan perhitungan suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, KPU menyatakan mampu menyelesaikan perhitungan suara lima provinsi di hari yang sama.
Simak berita selengkapnya ...