Kasus Penganiayaan di Surabaya Berakhir Damai, Mobil Masih Disita Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 18 Maret 2024 22:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Polres Tanjung Perak telah melakukan perdamaian terhadap korban dan pelaku dalam kasus pengeroyokan atau pasal 170 yang terjadi pada November 2023. Korban bernama Amelia, warga Semampir, serta Fadil sebagai pelaku dan kawan-kawan dari Sampang.
Korban dipaksa meminum pil penggugur kandung yang meyebabkan overdosis. Pelakunya 3 pria pada Minggu (28/10/2023) sore di dalam mobil Toyota Calya nopol L 1830 PL di sekitar Jembatan Suromadu, Surabaya.
BACA JUGA:
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
Korban melaporkan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi berhasil mengamankan Fadli selaku otak dari aksi pemaksaan kepeda korban Amelia yang selama ini ternyata kekasihnya. Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutuskan kasus diselesaikan secara restorative justice (RJ). Proses RJ tersebut didasarkan dari pencabutan laporan yang dilakukan oleh korban Amelia.
Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Iptu Yudha Sukmana saat dikonfirmasi akan kelanjutan kasus tersebut dengan cara damai alias RJ membenarkan. “Betul kasus itu telah kami lakukan perdamaian karena pihak korban mencabut laporan. Meski damai, tetap pelaku melakukan wajib lapor,” ujarnya, Senin (18/3).
Kasus pengeroyokan kembali hangat setelah 3 bulan tidak ada kabar. Bermula dari pengaduan pemilik mobil mobil Toyota Calya nopol L 1930 PL atas nama Widya F, beralamat Jalan Kalilom Lor Indah. Mobil tersebut digunakan pelaku Fadil bersama kawan kawan dalam melakukan aksi pemaksaan kepada korban Amelia.
Simak berita selengkapnya ...