Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah

Editor: Redaksi
Rabu, 20 Maret 2024 15:38 WIB

Kantor KPID Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat penyiaran di Jawa Timur menginginkan masa tugas jabatan Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah disamakan seperti lembaga negara lainnya, yakni 5 tahun. Selama ini, masa periode komisioner KPI/ hanya 3 tahun untuk sekali masa jabatan.

“Kami di daerah membutuhkan di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan tidak?,” kata Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur, Ismed Jauhari, Rabu (20/3/2024).

Karena itulah, pihaknya sangat mendukung adanya penambahan masa jabatan KPI dan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Di penyiaran lokal, PRSSNI Jatim juga membutuhkan dalam rangka monitoring dan pendampingan kualitas siaran agar sesuai regulasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI), Khusnul Arif, mengatakan seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya. Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio.

"Selama ini, Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Pipin, panggilan akrab Khusnul Arif, yang juga memiliki lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur.

Pakar media dan komunikasi sekaligus dosen dari Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan masa jabatan KPI saat ini dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan karena waktu yang cukup singkat. Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Timur ini menuturkan penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisioner dan mendorong berkembangnya penyiaran lokal. Saat ini, lembaga penyiaran lokal lah yang paling terdampak dengan disrupsi digital dan artificial intelligence.

"Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat saat ini," ujar Suko.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video