Diduga Lakukan Praktik Jual-Beli Suara Caleg, Komisioner KPU Bangkalan Didesak Mundur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Kamis, 21 Maret 2024 12:32 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) Jatim menggelar aksi di depan kantor KPU Bangkalan, Kamis (21/3/2024).
Massa mendesak Ketua KPU Bangkalan untuk mundur karena dinilai telah mencederai demokrasi dengan melakukan praktik jual-beli suara antar caleg.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang
Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Daftar Partai dan Caleg Bangkalan Pemohon PHPU di MK
85 Orang Berebut Kursi Komisioner KPU Bangkalan
Mereka mengungkapkan hilangnya suara salah satu Caleg DPRD Jatim dari Partai Nasdem Agus Wahyudi, sebagai bukti adanya perpindahan suara antar caleg.
Koordinator Aksi Acek Kusuma menyebut KPU Bangkalan telah melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Labang dengan tujuan untuk merubah suara. Hal tersebut ditengarai dilakukan pasca analisa formulir C hasil dengan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
"PPK Labang tidak melakukan perubahan suara, melainkan ketua KPU menginstruksikan PPK tidak boleh membuka sirekap karena mau dikerjakan oleh KPU sendiri," ucapnya, Kamis (21/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...