Ditreskrimum Polda Jatim SP3 Kasus Investasi Bodong
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 24 Maret 2024 21:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan penyidikan (SP3) kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 atau pasal 378. Adapun terlapor dalam kasus ini ialah Rudi Sudarmanto (41) warga Sidoarjo, dan Yuliana Debora Halim (41) dari Surabaya.
Kasus ini melibatkan inventasi saham untuk kerja sama pendanaan yang awalnya dilaporkan oleh Suhartini (56) warga Surabaya. Pihaknya melaporkan atas tindakan penipuan yang dialami ke SPKT Polda Jatim pada 22 Juli 2020 pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Surat laporan polisi bernomor TBL-B/568/VII/Res.1.11/2020/Polda Jatim, yang berbunyi pada Desember 2019 pelapor Suhartini bertemu oleh terlapor Rudi Sudarmanto yang mengaku sebagai marketing PT Max Plan Surabaya yang sebelumnya dikenal oleh pelapor sebagai marketing Bank Mega.
Lalu, mereka melakukan pertemuan di sekitar BCA cabang Ubhara guna melakukan kerja sama penanaman saham investasi dengan keuntungan yang telah ditawarkan oleh terlapor kepeda pelapor. Penawaran tersebut membuat pihak pelapor Suhartini tertarik, sehingga pihak terlapor membuatkan nomor rekening atas nama pelapor.
“Jadi pada saat itu saya dibuatkan sendiri nomor rekening baru atas nama saya, sehingga saya percaya. Apalagi Rudi ini orang lama yang sudah saya kenal sejak dia marketing Bank Mega. Dan beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp1 miliar saya masukan ke rekening saya yang dibuatkan itu,” kata Suhartini saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...