Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 27 Maret 2024 20:29 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan menggugat hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdata, ada 4 parpol yang melakukan gugatan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan saat ini tahapan masuk pada perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) karena rekapitulasi tingkat nasional sudah berakhir.
BACA JUGA:
DPC PKB Bangkalan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang
Daftar Partai dan Caleg Bangkalan Pemohon PHPU di MK
85 Orang Berebut Kursi Komisioner KPU Bangkalan
"Terdata sampai saat ini ada 6 gugatan di MK dari 4 parpol, semuanya menggugat hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten. Bangkalan kembali jadi yang tertinggi di Jatim," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Keempatnya parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 1 dan 4, Golongan Karya (Golkar) di dapil 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil 3 dan 5, serta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di dapil 4.
Simak berita selengkapnya ...