DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Kamis, 28 Maret 2024 16:30 WIB

Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Heru Susilo, saat pemaparan. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengimbau agar para wajib (WP) segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum masa jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk Badan. Hal tersebut disampaikan saat Media Gathering dengan awak media dari Sidoarjo dan Surabaya pada Rabu (27/3/2024) malam.

Dalam sambutannya, Kabag Umum DJP Jatim II, Eko Budi Setyono, berharap media tidak lelah memberikan dukungan kepada DJP dan Kanwil DJP Jatim II agar target penerimaan tahun 2024 bisa tercapai. Diketahui, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2024 hingga 27 Maret 2024 sudah mencapai Rp5.627.124.644.287,00. atau 18 persen dari target yang diberikan sebesar Rp31.220.080.028.452,00.

“Bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, kami mengajak Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024 agar tidak terkena sanksi denda administrasi peran, dan Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat Jatuh Tempo," urai Eko.

Pada 2023, ia mengatakan bahwa Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil dengan predikat unit yang telah berhasil membangun ZI-WBK dari Kemenpan RB. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur II bertekad untuk dapat berhasil membangun ZI-WBBM pada tahun ini.

“Semoga menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang untuk APBN/APBD sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh , serta mohon dukungannya di tahun 2024 kami dapat berhasil membangun ZI-WBBM,” ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video