Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 28 Maret 2024 23:28 WIB

Media gathering yang digelar KPU Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan menyatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) tidak akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan .

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc berakhir sampai Maret 2024, sesuai Petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. Sehingga, akan terjadi perekrutan ulang.

"Karena kontrak badan ad hoc sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka dibulan April akan di buka pendaftaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video