Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bongkar Kasus Prostitusi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Senin, 01 April 2024 15:52 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang membongkar kasus prostitusi di wilayah hukumnya. Perkara tindak pidana perzinahan itu terjaring saat Operasi Pekat Semeru 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 2 perempuan yang diduga sebagai muncikari di 2 lokasi. Mereka terlibat dalam waktu bersamaan.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
"Muncikari itu berinisial M dan H. Untuk lokasinya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, dan Jalan Rajawali, Keluruhan Karang Dalam, Sampang," kata Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Ia menyatakan, pengungkapan kasus jasa pemuasan seksual dengan menyewakan tubuh dibubarkan polisi di sebuah tempat. Disebutkan pula, para pekerja seks bekerja melalui sistem yang diatur oleh penyedia.
"Saat ditangkap, dua muncikari itu langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Meski terbukti menjajakkan atau menyewakan PSK, Siswantoro menyatakan bahwa 2 muncikari itu tidak ditahan. Sebab, pasal yang sangkakan di bawah 5 tahun.
"Memang tidak dilakukan penahanan atas 2 muncikari itu karena pasal 269 KUHP hanya wajib lapor satu minggu dua kali," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...